Antara Tantangan dan Peluang Penerimaan Negara di Era Digitalisasi


    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.( https://pajak.go.id/id/istilah-umum-perpajakan). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan pajak adalah hal yang penting untuk pembangunan negara menjadi lebih baik, di mana pemasukan negara sebagian besar diperoleh dari pajak. Sehingga perlu andil yang besar dari seluruh masyarakat di Indonesia.

    Era digital merupakan hal yang dapat memberikan peluang besar negara untuk meningkatkan sistem digital, transparansi data, dan perluasan basis data. Di mana teknologi bukan hanya sebagai alat bantu tetapi sudah menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan cakupan pajak dan juga penerimaan negara lainnya, transparansi dan efisiensi. Dengan adanya digitalisasi ini banyak hal positif yang dapat diterima, seperti adanya transformasi melalui implementasi e-filling, e-bupot, e-spt. Hal tersebut sangat memudahkan masyarakat selaku pelapor pajak. Dampak dari sistem yang telah dibuat juga positif yaitu efisiensi waktu, mempersempit celah tindak korupsi, memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap aktivitas ekonomi, terutama di sektor informal dan digital seperti e-commerce dan ekonomi kreatif. Dari jurnal yang saya baca ditulis oleh Muhammad Rizal dkk., yang berjudul “Transformasi Sistem Perpajakan Di Era Digital : Tantangan, Inovasi, Kebijakan Adaptif) https://journal.das-institute.com/index.php/citizen-journal , dari jurnal tersebut ditunjukkan bahwa jumlah pelapor pajak meningkat dari yang mulanya pada tahun 2016 sebesar 68, 2% menjadi 83, 4% pada tahun 2022. Selain dampak positif tentu ada negatifnya, yaitu kemungkinan kebocoran data yang tinggi karena aktivitas pelaporan pajak hampir semua dilakukan melalui sistem, sistem yang bisa saja down karena banyaknya pelapor pajak yang menggunakan sehingga menjadi terkendala dalam proses. Selain itu kekurangan dari digitalisasi ini adalah masih banyak pelaku digital yang belum terdaftar atau beroperasi dalam lintas batas negara, ada beberapa wilayah di Indonesia belum punya infrastruktur digital yang memadai, serta digitalisasi belum berjalan merata terutama pada daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

   Selain itu penyebab lainnya adalah kesadaran wajin pajak / pelapor pajak di Indonesia masih rendah dikarenakan banyaknya kasus korupsi yang ada membuat kurangnya rasa percaya dan membuat masyarakat selaku wajib pajak beranggapan bahwa pajak yang mereka bayarkan hanya untuk memperkaya para anggota pemerintahan dan petinggi-petinggi-nya, ditambah lagi proses atau syarat pembayaran pajak yang rumut sering dikeluhkan, misalnya pada saat pembayaran pajak tahuanan motor, yang perlu diketahui bahwa tidak sedikit masyarakat di Indonesia terutama kalangan menengah ke bawah membeli motor bekas dan mayoritas dari mereka belum melakukan proses balik nama karena biayanya yang cukup mahal, maka cara yang bisa dilakukan adalah jika mereka ingin melaksanakan pembayaran pajak motor tahunan meminjam ktp asli pemilik kendaraan sebelumnya, di mana harus usaha mencari pemilik lamanya yang kadang tidak selalu berhasil menemukan, akhirnya terkendala untuk membayar pajaknya, karena dirasa hal tersebut terkesan rumit kebanyakan dari masyarakat ini memilih tidak membayar pajak. Mungkin sistem atau aturan yang dirasa kurang berjalan seperti itu bisa dirubah untuk membuat wajib pajak terdorong melaksanakan kewajibannya dan menjadikan masyarakat bangga bayar pajak. Mereka yang tidak bayar pajak bukan selalu tentang tidak menaati peraturan tetapi karena aturan-aturan yang rumit menjadikan masyarakat malas melaksanakan pembayaran pajak. Sedangkan menurut saya sebagai msyarakat terlepas dengan syarat-syarat membayar pajak yang rinci bukankah fokusnya adalah memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia membayar pajak, mengapa harus diperumit dengan syarat-syarat yang justru membuat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Jika memang diperlukan data-data tersebut mungkin bisa diedukasi kepada masyarakat mengapa diperlukan syarat-syarat itu ketika bayar pajak. Selain itu sebagai masyarakat tentu sepatutnya mengetahui dengan jelas uang yang mereka bayarkan itu digunakan untuk apa? sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi yang buruk yang berakibat juga terhadap penerimaan pajak terhadap negara karena kurangnya transparansi data. Sebab transparansi data yang jelas pasti akan merubah pandangan masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi bertambah. Transparansi data juga dapat mengurangi adanya tindak korupsi yang kerap terjadi. Setidaknya transparansi itu juga bentuk keadilan, di mana masyarakat di minta melapor pajak, pihak pajak dan pemerintah pun juga melaporkan penggunaan pajaknya. Selain transparansi juga perlunya memperkuat keamanan sistem guna mengurangi potensi data yang bocor, sebab sistem yang ada di Indonesia masih tergolong lemah sehingga masih sering terjadi adanya pencurian data, sehingga sebelum berfokus lebih jauh mengenai sistem pajak yang akan transformasi ke bentuk digital diharapkan bisa membuat sistem yang aman dan lebih kuat.

   Sehingga yang perlu menjadi fokus adalah bahwa masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi yaitu aspek regulasi yang belum adaptif, literasi digital yang masih kurang, kapasitas sumber daya manusia di instansi yang perlu ditingkatkan untuk mampu mengelola dan menginterpretasikan data digital dengan baik, maraknya ekonomi digital, fintech. Sehingga diharapkan dari tantangan yang ada pemerintah mampu membuat regulasi yang adaptif, menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia di instansi, memberikan literasi dan edukasi mengenai pajak pada masyarakat, membangun infrastruktur digital pada daerah 3T, kemampuan pemerintah dalam mengadaptasi teknologi dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan perubahan zaman, membangun ekosistem digital yang inklusif dan aman serta membangun strategi yang tepat sehingga digitalisasi ini dapat menjadi kunci untuk menciptakan sistem penerimaan negara yang berkelanjutan, adil, dan adaptif terhadap zaman.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keluh Kesah Sarjana Freshgraduate

Mempermudah Pelayanan BPJS Melalui Digitalisasi